Bangka BaratKriminalLokal

Polres Bangka Barat Amankan 5 Tersangka dan 271 Gram Sabu

237
×

Polres Bangka Barat Amankan 5 Tersangka dan 271 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan. Foto: Sorotanbangka.
Tersangka saat diamankan. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil meringkus lima orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2025. Operasi Antik Menumbing 2025 digelar selama 12 hari yang dimulai sejak tanggal 20 sampai 31 Januari 2025 lalu.

Lima orang pelaku peredaran narkotika yang berhasil diringkus di antaranya anak di bawah umur yang baru berusia 17 tahun atau usia pelajar.

Lima tersangka yang diringkus di antaranya yakni berinisial FR (35), warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

AN (24),warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, RD (26) warga Dusun III Desa Air Limau, FL (17) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian, ED (41) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Selatan

Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengungkapkan dari lima kasus yang diungkap, merupakan di empat lokasi yang berada di antarnya di Mentok dan satu lainnya di Kecamatan Parittiga.

“Dalam operasi itu jumlah total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kita amankan sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram,” ujarnya.

Iman mengatakan, jika diuangkan total barang bukti yang diamankan mencapai angka Rp 230.350.000.

Menurut Iman, para pelaku menggunakan modus baru dalam mengedarkan narkoba untuk mengelabui polisi.

“Cara mengedar mereka, narkoba disimpan di suatu tempat lalu difoto, diberikan peta dan foto tersebut ke pembeli. Sementara untuk pengguna narkoba rata-rata dari penambang,” tuturnya.

Dari lima kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara dua lainnya non-TO. Dia menjelaskan semua tersangka berperan sebagai pengedar, bukan bandar sabu.

Lebih lanjut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ucapnya.

Sementara itu, ia berharap dengan adanya Operasi Antik Menumbing ini bisa mengurangi peredaran serta pengguna narkoba di Bangka Barat. Operasi ini juga akan dilakukan secara rutin di setiap tahunnya.

error: