MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratKriminalLokal

2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

244
×

2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok menangkap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

Aksi pencurian motor milik AN (40), warga Dusun Tanjung Punai, Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) itu berhasil ditangkap pada Jumat (21/2/2025) lalu. Pelaku masing-masing berinisial YT (43) dan NS (35).

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Awalnya kemarin itu sekitar jam 15.00 Wib, tim gabungan mendapatkan info terkait keberadaan pelaku. Sekira pukul 17.45 Wib, pelaku pertama atas nama YT berhasil diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F miliknya,” kata Kasar Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar, Jumat (28/1/2025).

Ia mengatakan, YT diamankan petugas saat berada di depan SMK Bina Karya Mentok. Saat dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian 1 unit motor korban di Pantai Tanjung Punai, Dusun Sukal, Desa Belolaut.

Kata pelaku, ia tak sendirian pada saat melancarkan aksinya. Namun bersama 1 rekannya berinisial NS yang tinggal di rumah kontrakan, Jl Ledeng, Kelurahan Sungaidaeng, Mentok. Atas informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke rumah kontrakan yang dihuni NS.

“Sekira pukul 18.21 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan NS dan barang bukti sepeda motor Vega R warna biru milik korban. Namun, motor ini sudah berubah warna oleh pelaku NS dengan warna merah. Kita juga temui ada 1 cat semprot warna merah di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan beberapa Body Motor Yamaha Vega R. Atas perbuatannya, kedua pelaku YT dan NS dan barang bukti dibawa ke Polsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Satreskrim Polres Babar.

“Untuk identitas lengkap pelaku YT, dia merupakan warga Kampung Senang Hati, RT 1, R W 3, Sungaibaru, Mentok. Rekannya, NS, dia merupakan warga Jalan Abikusno Cs Lr Pegagan, Rt 33, RW 7, Kertapati, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

error: