2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara
Sebarkan artikel ini
Post Views:635
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.