IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

Penyesuaian Aturan KPU RI, Pelaksanaan PSU Tidak Gunakan PPK dan PPS

455
×

Penyesuaian Aturan KPU RI, Pelaksanaan PSU Tidak Gunakan PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono. (foto/Fierly)
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono. (foto/Fierly)

BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mulai mempersiapkan diri untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati, di 4 TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan, sesuai peraturan KPU RI, untuk badan edhoc tidak menggunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

KPU hanya kembali mengaktifkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, sedangkan tugas yang sebelumnya diemban oleh PPK dan PPS, langsung diambil alih oleh jajaran KPU Kabupaten.

“Untuk badan edhoc kita hanya mengevaluasi karena aturan terbaru kita tidak menggunakan PPK maupun PPS kita hanya menggunakaan anggota KPPS. Sedangkan untuk tugas PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Bangka Barat,” katanya, Jumat (7/3/2025).

Sedangkan regulasi setelah pemungutan suara, dikatakan Darjiyono tidak jauh berbeda dengan Pemilihan sebelumnya, masih melalui tahap pleno Kecamatan dan Kabupaten.

“Setelah pemungutan suara regulasinya masih sama, rekapitulasi tingkat TPS , Kecamatan dan Kabupaten. Hanya saja di tingkat kecamatan diambil langsung oleh KPU Bangka Barat,” katanya.

error: