BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang pria masing-masing berinisial RP (30) dan TZ (36). Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
RP diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok, sedangkan TZ merupakan warga Pal III, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Keduanya disergap petugas saat berada di Jalan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keduanya dikabarkan kerap melakukan transaksi narkotika.
“Dari penggeledahan yang dilakukan kemudian ditemukan 1 bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan 41 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Barang itu diselipkan pelaku RP di dalam celana dalam bagian depan,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Selain sabu seberat 21,74 gram, petugas mendapati barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan kantong kresek.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Barat dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.