IMG-20250417-WA0011
Bangka BaratKriminalLokal

Polres Bangka Barat Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

227
×

Polres Bangka Barat Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Tim Buser Macan Putih Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban dalam kejadian ini adalah seorang pemuda bernama Ca, yang mengalami luka berat akibat dianiaya dengan senjata tajam.

Karena peristiwa tersebut pihak korban mengadukan peristiwa sabun ke pihak kepolisian dan pihak Polisi segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat.

Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang, dan dari hasil interogasi singkat, dua pelaku utama yang mengakui telah melakukan pengeroyokan yakni Ad alias Ka umur 24 tahun, warga Desa Air Limau, Kecamatan Mentok.

Serta AB umur 24 tahun, warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, antara 1 (satu) buah jaket warna hitam,dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, ditemukan disembunyikan di pondok keluarga pelaku di Desa Air Limau.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga Bangka Barat. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini,” Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

error: