IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Dalang Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok Belum Terungkap

511
×

Dalang Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.

“Saat ini, kedelapan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tuturnya.

error: