“Saat ini, kedelapan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tuturnya.