IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Dalang Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok Belum Terungkap

509
×

Dalang Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Bangka Barat masih terus mendalami kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang digagalkan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu, (24/4/2025) lalu.

Ratusan karung berisi pasir timah kering dengan berat 5 ton yang akan diselundupkan menggunakan kapal dari pulau Bangka menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya menjelaskan pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam proses penyidikan karena komunikasi pelaku terputus-putus dan tidak langsung.

“Jadi dari delapan orang yang kita proses hukum, saat ini mereka inikan hanya diberikan titik koordinat saat itu penjemputan barang sampai di bawa ke luar,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

“Sementara dari pihak pemilik barang dan memerintahkan dari daerah Kepulauan Riau itu mereka yang berhubungan,” sambungnya.

Pradana Aditya menambahkan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengungkapkan dalang di balik penyelundupan timah tersebut

“Kita tangkap pada saat 5 ton itu. Kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari pelaku lain,” cetusnya.

Dia menambahkan, untuk barang bukti dan tersangka hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Kita masih proses penyidikan untuk tersangka dan barang bukti masih penanganan di kita,” tuturnya.

Sementara itu, ia mengatakan untuk pasir timah ilegal tersebut telah dilakukan penimbangan di PT Timah Tbk dengan sistem tera

“Barang bukti sudah kita timbang, jumlahnya secara akurat 5 ton dan saat ini dalam proses penganangan lebih lanjut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Barat telah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

“Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” ucap Pradana pada Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, kata dia kedelapan tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

error: