<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Halangi Tugas Jurnalis, Iptu Tri Farina Dijatuhi Sanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

×

Halangi Tugas Jurnalis, Iptu Tri Farina Dijatuhi Sanksi Mutasi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang menghargai putusan sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu 7 Mei 2025, yang menyatakan Iptu Tri Farina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.

Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh, bersama Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju sebagai anggota majelis.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang tersebut, tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Agus Ervanto (wartawan wowbabel.com), Bripda Aldo, dan Briptu Firman.

Dalam sidang, majelis memutuskan sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode kepada Iptu Tri Fatrina.

Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tak hanya itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.

“Iptu Tri Farina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ujar Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra.

Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Meski begitu, Hendra juga mengingatkan agar jurnalis tetap mematuhi UU Pers dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: