IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
KriminalLokal

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyalahgunaan 1,6 Ton BBM Subsidi

432
×

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyalahgunaan 1,6 Ton BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Perkembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh Koperasi Nelayan Koneli terjadi di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah telah memasuki Tahap II.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II yang dilakukan Polsek Sungaiselan melalui Unit II Reskrim pada Rabu (07/5/2025).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tahap II ini didasari surat dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : B-1038/L.9.16/Eku. 1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025, tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Dalam kasus tersebut, Polsek Sungaiselan amankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebannyak 4 tersangka. Masing – masing atas nama Usmin, Pahrulzi, Agus dan Wirda Wandi.

Sedangkan untuk barang bukti berupa 2 unit mobil pikap, 85 buah jerigen BBM jenis solar dengan volume sebanyak 1.650 liter.

“Benar, tahap II kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kelurahan Sungaiselan Bangka Tengah telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sungaiselan,” kata Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugianto.

Keempat tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Sungaiselan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini” tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya keempat tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 6 (enam) tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti Undang-Undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.

 

error: