NASIONAL – Upaya pemberantasan perjudian online kembali membuahkan hasil. Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online lintas negara yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan kejahatan siber yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.
Penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah.
Lokasi penindakan meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang.
Sejumlah situs judi online yang terungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET. Jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat perjudian di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir. Penelusuran aliran dana masih terus dikembangkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan perjudian online.
Ia menyebutkan, jaringan tersebut dalam kurun waktu satu tahun diduga mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penyidikan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana dan aset hasil kejahatan.

















