“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya, dikutip dari tribratanews, Senin (5/1/2026).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan. Pemeriksaan forensik digital dan koordinasi lintas instansi juga diperkuat agar penanganan kasus berjalan tuntas.
“Polri sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas judi online di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.

















