BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat telah berhasil mengungkap pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan perkebunan Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial AKR (35) warga yang berasal dari Dusun Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, tersangka berusaha mengambil kendaraan milik korban dengan cara menendang.
“Pada saat korban terjatuh diinjak kepala 4 kali oleh terduga pelaku. Saat memindahkan motor ke tempat lain, pada pelaksanaan motor korban tidak bisa dihidupkan sehingga pelaku diamankan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor milik korban.
“Rencana barang bukti akan ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang sebelumnya sempat pelaku lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Fajar mengatakan, saat ini tersangka masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Sejiran Setason Mentok.
“Sedangkan untuk korban sudah melakukan aktivitas selanjutnya darimana hasil pemeriksaan terdapat luka di bagian kepala namun tidak berdampak signifikan terhadap korban,”
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AKR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.