Kedua pelaku kini diamankan di Mako Sat Polairud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laut bukan lagi jalur aman bagi penyelundup. Bangka Barat, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, siap menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika yang mencoba masuk lewat jalur mana pun.