“Atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Subs setiap orang dilarang melakukan kekerasan. Atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Polisi Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Alternatif di Mentok
Redaksi 22 min baca


Berita Terkait
