BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku penimbunan bahan pokok yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga menjelang hari raya Iduladha 1446 hijriah.
Langkah ini diambil tak lain bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik pedagang nakal atau mengambil keuntungan sepihak.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, bakal ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap nakal melakukan penimbunan sembako.
“Dalam hal penimbunan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 107 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 Miliar,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, aparat kepolisian bekerjasama dengan TPID Bangka Barat rutin melakukan pengecekan ke pasar maupun gudang logistik untuk memantau ketersediaan stok maupun harga.
“Terkait dugaan penimbunan bahan pokok kita juga sudah mengecek gudang distributor. Sementara memang tidak ada penimbunan dan untuk stok juga masih dalam keadaan relatif normal dan aman,” ucapnya.
Fajar Riansyah meminta masyarakat Bangka Barat turut berperan aktif memantau perkembangan seputaran bahan pokok.
“Kepada masyarakat terutama pembeli jika memang terdapat indikasi-indikasi harga bahan pokok yang melebihi HET silahkan sampaikan kepada kami. Selaku Satgas Pangan untuk dilakukan upaya tindak lanjut sebagaimana mestinya,” katanya.
“Kami minta para pedagang mungkin sebisa mungkin untuk tetap menjaga ketentuan sebagaimana barang-barang pokok ada HET nya. Silahkan di pedomani jangan sampai melebihi HET,” sambungnya.