BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Bangka Barat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses akhir penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar, langkah tersebut juga menjadi upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sanggam Aritonang menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap proses penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini bukan sekadar agenda seremonial biasa. Ini adalah bukti nyata dari komitmen, transparansi, dan akuntabilitas kita bersama, khususnya Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana secara tuntas dan terbuka,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Februari 2026 hingga 12 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 23 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 689,801 gram dan ganja seberat 253,113 gram.
Selain itu, terdapat 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti berupa senjata tajam, senjata airsoft gun, pakaian dan sejumlah barang lainnya. Sementara sembilan perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) terdiri dari barang bukti berupa sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet dan berbagai barang lainnya.
Menurut Sanggam Aritonang, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal dan berbahaya tersebut tidak lagi disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan di luar sana,” katanya.
















