BANGKA BARAT – Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono membenarkan aparat melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/6/2025) kemarin.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Ponton Isap Produksi (PIP) pasir timah. Selain itu, didapati pula 3 karung pasir timah.
“Tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok melakukan penindakan mengamankan aktivitas ilegal di Perairan Teluk Inggris. Kami mengamankan 2 unit ponton isap jenis selam berikut dengan pekerjanya yang sedang beraktivitas di perairan tersebut,” katanya, Jumat (13/6/2025).
“Ada pasir timah sebanyak 3 kampil yang belum (dicek) berapa ukurannya dan alat tambang lainnya seperti mesin pipa dan lain-lain,” sambungnya.
Pihaknya lanjut Yudi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang dari beroperasinya aktivitas tambang timah ilegal di sekitar Perairan Teluk Inggris.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan nantinya akan terus kembangkan hingga ke pemilik serta menyuplai atau memberikan ruang untuk tindak pidana di sini,” katanya.
Yudi Lasmono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa memiliki perizinan yang telah diatur oleh instansi terkait.