BANGKA BARAT – Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 14 paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,47 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya ini tersangka AK diganjar dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup,” katanya, Sabtu (14/6/2025).
Selain narkoba, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak kardus dibalut lakban coklat, satu plastik asoi hitam, satu bungkus plastik bekas mie instan.
Kemudian diamankan pula satu unit handphone Android merk Redmi warna biru tua, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru
“Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus intensif melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tuturnya.