IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Karhutla Gegara Kelalaian, Polisi Bakal Periksa Pemilik Lahan

239
×

Karhutla Gegara Kelalaian, Polisi Bakal Periksa Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengeluarkan teguran keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Himbauan keras ini disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong di wilayah Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Jumat 25 Juli 2025

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebakaran terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan milik warga atas nama Sdr. W. Meskipun tidak memakan korban, peristiwa ini menjadi contoh nyata kelalaian yang tidak bisa ditolerir.

“Ini adalah peringatan keras. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Saya himbau dengan sangat tegas: stop membakar lahan dan sampah sembarangan. Kalau masih terjadi, saya akan perintahkan anggota untuk periksa pemilik lahan,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran liar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepemilikan lahan pun tidak menjamin bebas dari pemeriksaan jika terjadi kebakaran.

“Siapa yang punya lahan, akan kami cari. Kalau terbukti lalai atau sengaja membakar, akan kami panggil dan periksa. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran akan memasang spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan himbauan aktif melalui media sosial.

“Kami tidak akan menunggu sampai kebakaran meluas. Ini baru satu kejadian, tapi cukup jadi alarm keras bagi semua. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Pradana.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan. Jika menemukan praktik pembakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat.

error: