BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terbaru, WS alias WY diamankan petugas.
Tersangka diamankan di Kontrakan yang terletak di Kampung Senanghati, Kecamatan Mentok. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,30 gram.
“Untuk barang bukti sabu-sabu itu, dia terbungkus dalam satu paket besar dan enam paket ukuran kecil,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi.
Namun demikian, dijelaskan AKP Nikko bahwa di dalam rumah kontrakan, Tim Hantu hanya menemukan 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam. Sementara, 6 paket lainnya telah pelaku simpan dan taruh di berbagai titik di wilayah Kecamatan Mentok.
“Hasil interogasi pelaku mengaku kalau barang bukti sabu lainnya telah di peta di seputaran Mentok. Lalu kita lakukan penelusuran dan berhasil menemukan 6 paket pipet yang di dalamnya berisi sabu di beberapa tempat yang berbeda di seputaran Mentok,” ungkap Nikko.
Selain sabu, timbangan dan 6 potong sedotan plastik berwarna 4 biru dan 2 hijau, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain. Mulai dari 3 plastik klip bening kosong, HP android merek Redmi 14 warna ungu dan kotak kaleng bekas Rokok 234 Djie Sam Soe hitam.
“Motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BN 4454 RS juga kami amankan. Satu buah sekop yang terbuat dari pipet pelastik warna biru dan 6 pecahan keramik warna putih. Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.