BANGKA BARAT – SatPolairud Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Ponton Timah, dua warga Toboali ditangkap kurang dari 24 Jam
Satpolairud Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di atas Ponton Isap Produksi (PIP) Mitra PT Timah, wilayah perairan Selindung, Kecamatan Mentok.
Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan dan respons cepat jajaran kepolisian di wilayah perairan. Korban Dipukul dengan palu di Kepala
Kejadian terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Denis bin Kotela (26), seorang buruh harian asal Toboali, Bangka Selatan, dianiaya secara brutal dengan alat berupa palu oleh dua rekan kerjanya.
Korban mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di pelipis mata sebelah kanan setelah dipukul bertubi-tubi oleh pelaku.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Melalui penyelidikan intensif, Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menangkap kedua pelaku pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi perairan Selindung, lokasi yang sama dengan tempat kejadian.
Kedua pelaku diketahui berinisial:l
R (26 tahun), A (22 tahun) Keduanya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan bersaudara kandung.
Barang bukti berupa 1 buah palu berhasil diamankan sebagai alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, Motif dan Modus Operandi Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang dinilai sering bermalas-malasan dan diduga mengambil pasir timah di ponton tempat mereka bekerja.
Pelaku R memukul korban sebanyak tiga kali, yaitu Sekali di kepala bagian kiri, Sekali di punggung sebelah kiri, Sekali di lengan kiri, Usai kejadian,
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengapresiasi kinerja cepat Sat Polairud dalam menangani kasus ini.
“Sat Polairud Polres Bangka Barat bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berat berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Yos.