BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratKriminalLokal

Remaja 16 Tahun di Mentok Ditangkap Gegara Narkoba

56
×

Remaja 16 Tahun di Mentok Ditangkap Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Seorang remaja putus sekolah di Kota Mentok harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MG alias FL (16) ditangkap oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin AKP Nikko Panderi, pada Jumat (17/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,73 gram.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku FL kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di belakang rumahnya, di Jalan Kota Seribu, RT 1 RW 1, Kelurahan Tanjung,” ujar Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Sabtu (18/10/2025).

Dijelaskan Nikko, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di lokasi penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket lainnya di rumah orang tuanya.

“Dari kamar orang tuanya, kami temukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, kami juga mengamankan empat plastik klip bening kosong bertuliskan S.M, S.T, S.P, dan S.J, satu gulung lakban coklat, satu gunting kecil berwarna biru, dua potongan lakban coklat, serta satu kertas putih robek,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

error: