Bangka BaratKriminalLokal

Dua Karyawan Toko Anugrah Mentok Gelapkan Uang Rp48 Juta, Satu Buron

42
×

Dua Karyawan Toko Anugrah Mentok Gelapkan Uang Rp48 Juta, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka diamankan. Foto: Ist/Polsek Mentok.
Dua tersangka diamankan. Foto: Ist/Polsek Mentok.

BANGKA BARAT – Dua dari tiga karyawan Toko Anugrah Laut 305 di Kecamatan Mentok, Bangka Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp48 juta.

Kedua pelaku, AF (20) dan UN (21), diamankan Tim Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir, sementara satu rekan mereka, AS (20), masih dalam pengejaran.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (4/11/2025) sore.

“Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mulai curiga karena terjadi selisih antara barang yang terjual dan uang yang masuk ke kas. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat salah satu karyawan tidak menyetorkan uang hasil transaksi ke kasir,” ujar Iptu Rusdi.

Pemilik toko, DR (30), menemukan kejanggalan itu pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah memeriksa rekaman kamera pengintai di toko yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan Nomor 11, Kelurahan Tanjung. Dalam rekaman, terlihat pelaku AS memasukkan uang hasil penjualan ke saku celananya, bukan ke mesin kasir.

Saat diinterogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, AF dan UN.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan penggelapan sejak Juli 2025. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang, bermain gim online, dan kebutuhan pribadi,” katanya.

Polisi juga mengungkap modus operandi para pelaku dengan cara menaikkan harga jual barang, lalu menyimpan selisih uang tersebut untuk dibagi bersama. Dari hasil kejahatan itu, salah satu pelaku bahkan membeli kursi kantor.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam lembar surat kontrak kerja, dua lembar bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama AF dan AS, serta satu buah kursi kantor merek Dreamstory berwarna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Kasus ini segera kami limpahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

error: