BANGKA BARAT – Fakta baru terungkap di balik kasus pencurian di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Mentok. Pelaku pencurian uang tunai, emas serta tabung gas yang meresahka warga akhirnya berhasil diamankan Tim Meriam Polsek Mentok. Mirisnya, pelaku ternyata masih keponakan dari korban sendiri.
Pelaku berinisial KP (28), yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), diamankan pada Senin (3/11/2025) sore, setelah polisi mendapat informasi keberadaannya.
“Sekira jam 14.00 WIB kami mendapatkan informasi posisi pelaku masih berada di Mentok. Setelah dilakukan pendalaman, sekitar jam 15.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Selasa (4/11/2025).
KP diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah bibinya berinisial DI (35). Peristiwa pencurian ini diketahui pada Jumat (31/10/2025) petang.
“Pengakuan pelaku, ia mencuri 1 tabung gas 3 Kg, 1 gelang emas, dan uang tunai Rp1 juta. Lokasi rumah korban ini memang tidak jauh, masih satu lingkungan RT dengan pelaku,” jelas Iptu Yos.
Hasil penyidikan, tabung gas curian dijual kepada seorang perempuan berinisial WW di Kampung Menjelang. Sementara gelang emas dijual melalui mantan istri pelaku ke Toko Mas Cristal di Lorong 3 Pasar Mentok.
Barang bukti berupa 1 tabung gas LPG 3 Kg, 1 gelang emas rampit 3,89 gram, surat pembelian gelang emas dari Toko Mas Mustika Jaya, dompet warna merah muda, serta dompet hitam merk Sopy Martin berhasil diamankan dari pelaku.
“Dari keterangan pelaku, diketahui ia masuk ke rumah pada Senin malam (27/10/2025) saat Magrib. Rumah dalam keadaan kosong karena bibinya sedang ke Palembang,” ujar Yos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KP kini ditahan dan diproses sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

















