Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkunjung ke tempat wisata dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.














