Meski demikian, penerapan pemaafan hakim harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara ini, majelis hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara menyeluruh.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Tidak semata-mata berorientasi pada hukuman penjara atau denda, melainkan juga pada pemulihan, kemanusiaan, dan martabat hukum itu sendiri.














