Dengan pendekatan ini, Posko Pidana Kerja Sosial dan Rumah Restorative Justice di Bangka Barat diproyeksikan menjadi ruang kerja aktif penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan, edukasi, dan kemanfaatan sosial.
Model ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kebutuhan masyarakat secara nyata.















