Didit juga menyinggung pentingnya jalur koordinasi politik lintas tingkatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut kewenangan pusat.
“Di pusat kami punya Bapak Rudianto Tjen, beliau yang mengkondisikan saat kita mau bertemu siapa gitu. Kami di provinsi baru bergerak, jadi ada sebuah koneksi yang sangat baik di PDIP,” ujarnya.
Keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan hukum dalam meredam konflik lahan antara HGU sawit dan IUP pertambangan di Bangka Barat, sekaligus memberi kepastian hak bagi masyarakat serta tanggung jawab perusahaan agar sengketa serupa tidak terus berulang di masa mendatang.















