Ia menambahkan, kepastian aturan dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum penting sebelum anggaran THR dapat direalisasikan kepada para ASN di lingkungan Pemprov Babel.
Swasta Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Selain menyoroti kebijakan pemerintah daerah, Sekretaris Komisi II DPRD Babel ini juga mengingatkan perusahaan swasta agar mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan.
“Tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku untuk melaksanakan pembayaran THR, sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada karyawannya minimal dua minggu sebelum lebaran harus dibayarkan,” ungkapnya.
Dengan pengelolaan yang bijak dan kepatuhan terhadap regulasi, THR diharapkan tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat stabilitas ekonomi masyarakat Bangka Belitung menjelang Idulfitri 2026.
















