“Polisi sudah mengecek, mobil yang lewat bawa apa? sembako, apa kebutuhan masyarakat lainnya, itu pasti boleh menyebrang karena tidak bisa di tundan,” imbuhnya.
Sementara itu, kendaraan yang membawa muatan seperti besi, sawit, maupun barang lain di luar kebutuhan pokok masyarakat diminta untuk menunggu hingga masa pembatasan selesai.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengutamakan kelancaran arus mudik Lebaran serta memastikan distribusi bahan pokok bagi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama periode peningkatan aktivitas penyeberangan.

















