BANGKA BARAT – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi dalam operasi yang dilakukan di wilayah Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun diduga dialihkan secara ilegal ke luar jalur distribusi resmi.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 5 April 2026. Polisi mengamankan seorang sopir truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8824 PN berinisial YN.
Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut diketahui membawa sekitar 200 karung pupuk subsidi dengan total berat mencapai 10 ton. Rinciannya terdiri dari 100 karung pupuk jenis urea dan 100 karung pupuk jenis phonska, masing-masing dengan berat 50 kilogram per karung.
Pupuk subsidi tersebut diketahui berasal dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Rencananya, barang tersebut akan dikirim menuju Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Raja Taufik pada Sabtu, (25/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pemesanan hingga distribusi pupuk subsidi ilegal tersebut.
“Untuk pemilik dan pihak yang terlibat dalam transaksi, nama-namanya sudah kami kantongi. Nanti akan kami sampaikan setelah diamankan,” tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelewengan pupuk subsidi yang dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas sektor pertanian.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.














