BANGKA BARAT – Aparat kepolisian di Kabupaten Bangka Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang mengundang perhatian publik. Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban, terutama terkait kerahasiaan identitas anak yang terlibat.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 24 April 2026 itu kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Meski terduga pelaku telah meninggal dunia, proses penanganan terhadap korban tetap berjalan guna memastikan hak dan kondisi psikologis anak tetap terjaga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban, termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap korban serta pengumpulan keterangan dari saksi dan pelapor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri.
Ia menambahkan, kematian terduga pelaku terjadi tidak lama setelah laporan dibuat. Hingga saat ini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa guna mendapatkan gambaran utuh terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan dan pendampingan korban. Upaya ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, di tengah proses penanganan kasus yang masih berlangsung.















