Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Polsek Tempilang Bekuk 2 Pencuri di Mess Karyawan Tambak

×

Polsek Tempilang Bekuk 2 Pencuri di Mess Karyawan Tambak

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tempilang, Ipda Muhammad Deni Irawan saat mendatangi kediaman salah seorang tersangka. Foto: Istimewa.
Kapolsek Tempilang, Ipda Muhammad Deni Irawan saat mendatangi kediaman salah seorang tersangka. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar tempat tinggal karyawan tambak udang di Tempilang. Dalam kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa hari.

Kedua pelaku yakni berinisial RE dan PA ditangkap Polsek Tempilang pada Kamis (30/04/2026) dini hari di lokasi berbeda.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Tempilang, Ipda Muhammad Deni Irawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial FH (26), seorang mahasiswa yang kehilangan satu unit laptop dan sepatu bermerek saat meninggalkan mess pada Rabu (22/04/2026) lalu.

“Korban sempat memergoki salah satu pelaku keluar melalui jendela mess. Meskipun pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit setelah diteriaki ‘maling’, anggota kami terus melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan, polisi akhirnya mengantongi informasi keberadaan pelaku. RE lebih dulu diamankan saat berada di kawasan Pantai Pasir Kuning sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi, RE mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, PA.

Tak berselang lama, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang bergerak ke Desa Tanjung Niur dan berhasil menangkap PA sekitar pukul 03.00 WIB saat sedang tertidur di rumah rekannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek HP warna abu-abu, sepasang sepatu kulit R1000 warna abu-abu dengan lis kuning stabilo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R modifikasi tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana,” tuturnya.

error: