Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Anggota DPRD Babar Minta Hak Pekerja Tambak Udang PT FPI Dipenuhi

×

Anggota DPRD Babar Minta Hak Pekerja Tambak Udang PT FPI Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Pekerja tambak udang PT FPI, Badrun Supriadi (43), ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang akibat terseret arus laut saat bekerja di perairan Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga mengalami kecelakaan kerja ketika bersama rekan-rekannya memasang pipa untuk kebutuhan operasional tambak udang milik PT FPI di Desa Tanjung Niur.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.27 WIB. Saat para pekerja hendak kembali ke daratan usai menyelesaikan pemasangan pipa, kondisi arus laut tiba-tiba berubah sangat kuat.

Akibat derasnya arus, korban terlepas dari alat pengaman yang digunakan dan seketika hanyut terbawa arus laut. Rekan-rekannya sempat melakukan pencarian, namun korban tidak segera ditemukan.

Jenazah Badrun akhirnya ditemukan oleh nelayan yang sedang melaut pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di perairan sekitar Tanjung Niur.

Kapolsek Tempilang, IPDA Deni Irawan, membenarkan penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia.

“Yang menemukan nelayan di tengah laut, sudah dibawa ke darat. Meninggal dunia,” katanya, Senin (18/5/2026).

Menurut Deni, tim gabungan dari kepolisian dan TNI AL sebenarnya tengah bersiap melakukan pencarian lanjutan saat informasi penemuan korban diterima.

“Kami baru mau melakukan pencairan gabungan bersama AL, tapi sudah ketemu setengah enam tadi, di wilayah perairan Tanjung Niur itulah,” katanya.

Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tempilang sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari, menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh hak korban apabila insiden tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

“Saya baca di berita, sepertinya ini kecelakaan kerja. Kalau kecelakaan kerja korban mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku telah meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat untuk mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.

error: