BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar pembahasan teknis lintas sektor terkait skema Forum Kemitraan Perkebunan untuk Masyarakat (FKPM) sebagai upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat di kawasan perkebunan kelapa sawit, Rabu (17/6/2026).
Pembahasan FKPM di Bangka Barat melibatkan perwakilan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya yang mengikuti kegiatan secara daring, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan.
FKPM sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
“Penerima manfaat program ini adalah masyarakat sekitar perkebunan yang tergabung dalam kelembagaan pekebun, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, maupun lembaga ekonomi petani,” kata Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman.
Permentan tersebut juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kemitraan. Apabila perusahaan mengalami kendala dalam penyediaan lahan untuk pembangunan kebun inti-plasma, maka bentuk kemitraan dapat diperluas melalui penyediaan hewan ternak, budidaya ikan, peremajaan tanaman, hingga pengembangan berbagai subsistem usaha produktif lainnya.
Yus Derahman, mengatakan forum tersebut mengevaluasi progres pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan, meninjau skema kemitraan yang telah berjalan, serta membahas langkah percepatan penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
“Dalam forum tersebut turut dibahas keterlibatan masyarakat dari sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan sawit, yakni Desa Pelangas, Air Belo, Terentang, Tugang, Mayang, Ibul, Dendang, dan Kacung. Desa-desa tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema FKPM,” katanya.
















