Pilar pertama adalah bantuan hukum, yakni pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Barat baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam kapasitas sebagai penggugat maupun tergugat.
Pilar kedua berupa pertimbangan hukum yang memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk berkonsultasi melalui mekanisme Legal Opinion maupun Legal Assistance guna meminimalisasi kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Sementara pilar ketiga mencakup tindakan hukum lainnya yang bertujuan menyelamatkan, memulihkan, serta mempertahankan aset dan kekayaan negara maupun daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Markus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas komitmen dan dukungannya dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni, menegaskan bahwa perpanjangan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Menurut Fatoni, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kerja sama yang telah terjalin selama ini telah memberikan manfaat yang nyata, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelamatan dan pemulihan aset daerah, maupun dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, perpanjangan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Bangka Barat yang maju, sejahtera, dan berintegritas,” ujar Fatoni.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Barat senantiasa mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan serta pemberian Legal Opinion dan Legal Assistance guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
















