HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Desa Sekar Biru Terpilih Ikuti Program Desa Antikorupsi KPK 2026

×

Desa Sekar Biru Terpilih Ikuti Program Desa Antikorupsi KPK 2026

Sebarkan artikel ini
Penjelasan bimtek Desa Anti Korupsi KPK 2026. Foto: Istimewa.
Penjelasan bimtek Desa Anti Korupsi KPK 2026. Foto: Istimewa.

Kegiatan bimtek diikuti sejumlah unsur yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala desa dan perangkat desa calon percontohan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam pemaparannya, narasumber dari KPK menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

KPK menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pada tingkat desa. Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak tahun 2004 hingga April 2026 terdapat ribuan pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai profesi dan jabatan yang telah diproses secara hukum.

Pada sektor pemerintahan desa, tercatat ratusan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Adapun modus yang kerap ditemukan antara lain laporan kegiatan fiktif, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelapan dana, hingga praktik mark up anggaran.

“Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan desa, transparansi penggunaan anggaran, dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan,” Ditpermas KPK, Firlana, Kamis (25/6/2026).

Melalui Program Desa Antikorupsi, KPK mendorong terbentuknya budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan. Program tersebut memiliki lima indikator utama penilaian, yakni penguatan tata laksana pemerintahan desa, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan karakter antikorupsi.

error: