Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menyebut penindakan dilakukan setelah para penambang beberapa kali diberikan imbauan agar menghentikan aktivitasnya, namun tidak dipatuhi.
“Pada saat kegiatan dilaksanakan ditemukan aktivitas penambangan. Tim Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengamankan delapan unit PIP jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan dan Tembelok serta mengamankan 24 orang pekerja ponton,” ujarnya.
Dalam kasus pertambangan tersebut, polisi juga telah menetapkan 3 orang tersangka. Yakni masing-masing inisial RY, IW, dan SB. Mereka merupakan pemilik ponton dan adapula sebagai koordinator tambang.
















