“Saat ditanyakan kepada salah satu pemuda yang diamankan, ia mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tempilang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, satu paket sabu ukuran sedang, satu buku tulis, satu senter kecil warna merah, dua unit telepon genggam, serta satu tabung vitamin yang dililit lakban hitam sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan yang diterapkan penyidik. Sementara itu, Polsek Tempilang juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk pengembangan kasus, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron.
















