“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima penyerahan tersangka dari Polsek Jebus. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban terbukti mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh pelaku,” jelas Aipda Feri Djohansyah seizin Kapolres, AKBP Helen Simanjuntak, Senin (25/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum perkara tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Aipda Feri.
Atas dugaan perbuatannya, G dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002. Polisi juga menyiapkan pasal subsider berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















