IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Dua Tersangka Kasus Belasan Balok Timah di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

×

Dua Tersangka Kasus Belasan Balok Timah di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers tangkapan balok timah. Foto: Istimewa.
Konfrensi pers tangkapan balok timah. Foto: Istimewa.

“HA diduga memiliki peran berbeda dengan EP. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HA diduga menjadi pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujar Yudi.

Dengan demikian, penyidik mendalami keterkaitan peran kedua tersangka, yakni EP dalam dugaan pengangkutan balok timah dan HA yang diduga terlibat dalam proses penjualan serta pemasaran barang tambang tersebut.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain 15 balok timah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel nomor polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano

Yudi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengangkutan maupun peredaran balok timah ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.

error: