“HA diduga memiliki peran berbeda dengan EP. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HA diduga menjadi pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujar Yudi.
Dengan demikian, penyidik mendalami keterkaitan peran kedua tersangka, yakni EP dalam dugaan pengangkutan balok timah dan HA yang diduga terlibat dalam proses penjualan serta pemasaran barang tambang tersebut.
Selain 15 balok timah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel nomor polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano
Yudi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengangkutan maupun peredaran balok timah ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.
















