IMG_20260905_155648
Bangka Barat

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Jebus Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Cupat

×

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Jebus Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Cupat

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Jebus, AKP Chandra Wijaya. Foto: Yurs
Kapolsek Jebus, AKP Chandra Wijaya. Foto: Yurs

“Menurut keterangan Sdr. BAYU, Sdr. BAYU meminta uang kepada Sdr. FAJAR kemudian dikasih oleh Sdr. FAJAR uang Rp. 20.000 setelah itu Sdr. BAYU pergi ke toko dan membeli bahan bakar pertalite sebanyak satu botol,” kata AKP Candra Wijaya.

Setelah membeli bahan bakar, BA disebut kembali ke rumah dan menyiramkan Pertalite ke kasur. Kasur tersebut kemudian dinyalakan menggunakan korek api merek Tokai berwarna kuning.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah itu BA pulang ke rumahnya langsung menyiramkan bahan bakar pertalite tersebut ke atas kasurnya lalu dinyalakan dengan korek api merek tokai berwarna kuning,” ujar Candra.

Usai menyalakan api, BA diduga langsung meninggalkan rumah dan pergi menuju kebun. Saat itu, api masih membakar bagian dalam rumahnya.

Namun, api kemudian merembet dan menyebabkan sejumlah rumah yang berada di sekitar bangunan tersebut turut terbakar. Polisi menyebut BA mengetahui rumah-rumah lain ikut terbakar setelah mendapat informasi dari warga.

“Setelah itu yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju kebun dan meninggalkan kasur yang sedang terbakar,” jelas Kapolsek Jebus.

Polsek Jebus masih melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap para saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Motifnya karena sengaja atau dolus,” tegas Candra.

error: