Para pelaku disebut memiliki pembagian tugas masing-masing. Ada yang berperan dalam perencanaan, mengambil dan memindahkan karung lada, hingga mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Sebanyak 67 karung lada dengan berat sekitar 3,35 ton kemudian diangkut menggunakan dump truck. Nilai barang yang dicuri diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Selain puluhan karung tersebut, polisi juga menemukan delapan karung lada lainnya yang sempat dipisahkan oleh kelompok tersebut. Barang itu kemudian dijual secara terpisah dengan nilai mencapai Rp46 juta.
Saat ini, delapan orang yang telah ditangkap berikut satu unit dump truck warna kuning diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial LP, DS, BBD, dan ER.














