Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, makar, serta tindak pidana terhadap keamanan negara.
Saat ini, Hellyana tengah menjalani persidangan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya, Hellyana juga telah menjalani hukuman pidana dalam perkara penipuan hotel dengan nilai kerugian Rp22 juta. Ia disebut telah keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang sekitar dua pekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Proses hukum yang masih berjalan menjadi dasar bagi Hellyana untuk menyerahkan penanganan dokumen pemberhentian sementara tersebut kepada dirinya bersama tim hukum. Ia menyatakan akan mempelajari seluruh ketentuan yang berlaku sembari mengikuti proses persidangan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.















