Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD Babel melalui Panitia Khusus (Pansus) akan menghimpun berbagai masukan sebelum menyusun Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Ferry kembali menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut diarahkan untuk memperbaiki sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Revisi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini bukan untuk menghapus aturan yang sudah ada. Melainkan perubahan diarahkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan dan penataan kembali sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam proses revisi adalah potensi tumpang tindih alokasi ruang laut. Kondisi tersebut turut dikaitkan dengan dinamika pemanfaatan kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.
“Kondisi ini turut dikaitkan dengan dinamika pemanfaatan wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar,” jelas politisi Partai NasDem ini.
Untuk memastikan perubahan regulasi memiliki dasar yang kuat, DPRD Babel mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan. Akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha dan masyarakat nelayan diharapkan dapat menyampaikan pandangan serta masukan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Kami berharap penyusunan Ranperda berbasis data teknis, kajian spasial, kajian hukum, dan analisis lingkungan yang akuntabel dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, hingga nelayan,” harapnya.
Ferry menambahkan, pembaruan Perda RZWP3K diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut Bangka Belitung. Pembahasan juga akan menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat pesisir, aktivitas ekonomi, perlindungan lingkungan serta kepastian pemanfaatan ruang.
“Ranperda ini diharapkan melahirkan tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan beri kepastian hukum jangka panjang,” tutupnya.















