Pasir timah kemudian dikumpulkan dan ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau. Material tersebut dikemas dan diduga disiapkan untuk dibawa keluar dari Pulau Belitung.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara lima tersangka kini memasuki proses penuntutan di Kejari Belitung. Selanjutnya, jaksa akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.















