BANGKA BARAT – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bangka Barat mulai menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kondisi antrean yang terlihat lebih panjang dari biasanya tersebut tengah menjadi perhatian untuk memastikan tidak ada persoalan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim akan mendalami penyebab meningkatnya antrean kendaraan di SPBU. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut murni disebabkan keterbatasan kapasitas pelayanan atau terdapat indikasi penyalahgunaan dalam distribusi BBM.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, antrean yang memanjang perlu dilihat secara menyeluruh agar dapat diketahui penyebab sebenarnya.
“Memang kita lihat antrean di SPBU mulai memanjang dari kondisi biasanya. Kita akan dalami apakah ini karena keterbatasan kapasitas atau ada penyalahgunaan,” ujar Ragil, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan tersebut berlanjut. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan ada penyalahgunaan, tentu akan kita hentikan dan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum,” katanya.
Pengawasan terutama menjadi penting terhadap BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah. Penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan peruntukan tertentu sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar aturan, termasuk ditimbun maupun disalahgunakan.
Ragil menyebut, penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM nantinya akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam menangani praktik penyalahgunaan BBM, khususnya apabila berkaitan dengan barang bersubsidi.
“Untuk penimbunan BBM, kita mengacu pada Undang-Undang Migas, terutama kalau yang ditimbun itu merupakan barang-barang yang disubsidi,” jelasnya.














