Bangka Selatan

Rayu Korban dengan Janji Menikah, Pelajar Setubuhi Anak di Bawah Umur

82
×

Rayu Korban dengan Janji Menikah, Pelajar Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Internet
Ilustrasi. Foto: Internet

BANGKA SELATAN – UNit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Dalam kasus ini, korban dan pelaku diketahui sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendatangi Polres Bangka Selatan pada 8 Desember 2025 lalu untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, didampingi Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan Bripka M. Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus ini berhasil diungkap tiga hari kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025,” ujar Kurniawan dikutip dari timelines.id, Kamis (18/12/2025)

Korban diketahui berinisial MP (14), seorang pelajar asal Kecamatan Toboali. Sementara pelaku berinisial AN (17), juga seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Tukak Sadai.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang dinilai tidak wajar. Karena curiga, orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya. Pengakuan korban pun membuat ayahnya terkejut, lantaran putri kandungnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan.

Berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam hubungan tersebut, pelaku menggunakan janji akan menikahi korban sebagai modus bujuk rayu.

“Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Kurniawan.

Perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pantai di Kecamatan Toboali.

Dalam proses pengungkapan perkara, Unit PPA Polres Bangka Selatan memperoleh informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya.

error: