Selanjutnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur peradilan anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kanit PPA menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.















